Syarat dan Ketentuan Rental Mobil Medan ADRB

Syarat dan Ketentuan Rental Mobil Medan ADRB

Demi menjamin keamanan dan menciptakan kenyamanan bersama, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi (selaku Penyewa) untuk menggunakan layanan sewa mobil yang kami tawarkan.

Syarat Umum

  • Menunjukkan Kartu Identitas diri (KTP/SIM/PASSPORT/ID CARD) dari Penyewa.
  • Dalam masa sewa, Handphone penyewa harap tetap selalu dalam keadaan aktif, untuk memudahkan komunikasi.
  • Penyewa dilarang menggunakan kendaraan untuk kejahatan maupun membawa barang terlarang yang bertentangan dengan hukum, seperti pencurian, perampokan, membawa narkoba, dll.

Aturan dan Persyaratan Sewa Mobil dengan Supir

  • Waktu kerja Supir di hitung selama 12 jam
  • Waktu sewa dihitung semenjak kendaraan diberangkatkan dari Medan dan kembali ke Medan
  • Toleransi keterlambatan adalah 1 jam
  • Kelebihan waktu (over time) akan dikenakan biaya sebesar 10% dari harga sewa per hari per jamnya
  • Bebas jarak tempuh
  • Gratis biaya penjemputan ke hotel/airport (dalam masa sewa)
  • Harga sewa tidak termasuk biaya makan Supir (disesuaikan dengan jam makan normal: sarapan, makan siang, dan/atau makan malam)
  • Biaya akomodasi untuk Supir tidak dikenakan selama mobil digunakan di dalam kawasan kota Medan, dan Rp.75,000/malam untuk luar kota Medan.

Aturan dan Persyaratan Sewa Mobil Tanpa Supir (Self-drive)

  • Uang sewa mobil harus dibayar dimuka, atau menyerahkan surat berharga sebagai jaminan
  • Serah terima mobil hanya dapat dilakukan jika Penyewa dapat menyerahkan Kartu Identitas Diri, Fotocopy SIM (A) & Kartu Keluarga atau Passport yang masih berlaku
  • Waktu sewa dihitung semenjak kendaraan diberangkatkan dari Medan dan kembali ke Medan
  • Diwajibkan para Penyewa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A yang masih berlaku di Negara Republik Indonesia
  • Ban bocor dan bahan bakar minyak (BBM) adalah tanggung jawab Penyewa
  • Harga sewa mobil dihitung peharinya.
  • Toleransi keterlambatan adalah 1 jam
  • Kelebihan waktu (over time) akan dikenakan biaya sebesar 10% dari harga sewa per hari per jamnya
  • Tidak diijinkan membawa mobil ke luar Sumatera Utara tanpa ijin dari ADRB.
  • Penyewa diharap memeriksa kendaraan terlebih dahulu sebelum diserahkan ke pihak ADRB.

Tentang Kerusakan & Kehilangan ( Self-Drive )

  • Kerusakan kendaraan yang terjadi karena kelalaian Penyewa, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyewa, kecuali terjadi force majuer.
  • Kerusakan pada mobil yang di sewa (lecet, penyok) hanya dikenakan biaya klaim asuransi minor & administrasi sebesar Rp.250.000,-
  • Untuk kerusakan dalam kapasitas besar (mobil tidak dapat beroperasi, kaca pecah, dll) akan dikenakan klaim asuransi major sebesar harga sewa mobil sebulan atau sewa selama mobil tidak beroperasi akibat perbaikan-perbaikan yang masih dikerjakan di bengkel
  • Akan dikenakan biaya Rp.500.000 apabila STNK hilang
  • Akan dikenakan biaya Rp.150.000 apabila kunci mobil hilang
  • Akan dikenakan biaya Rp.200.000 apabila tools hilang (dongkrak, kunci roda & peralatan lainnya yang ada ketika mobil diserahkan)
  • Penyewa bertanggung jawab penuh atas kehilangan kendaraan yang disewa dari pihak ADRB Rent Car dan wajib mengganti sesuai kondisi mobil di pasaran.

Demikian Syarat dan Ketentuan ini dirumuskan, untuk dapat dipahami bersama.